PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan...
Pasal 3
BAB 2 — PENEMPATAN KOMITMEN EKSPLORASI
(1) Penempatan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan dalam bentuk Rekening Bersama atas nama Pemenang Lelang Wilayah
Kerja dengan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal. (2) Rekening Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan mata uang Dolar Amerika Serikat.
