PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan...
Pasal 2
BAB 2 — PENEMPATAN KOMITMEN EKSPLORASI
(1) Pemenang Lelang Wilayah Kerja wajib menempatkan Komitmen Eksplorasi sebesar jumlah yang tercantum pada surat pernyataan kesanggupan penempatan Komitmen Eksplorasi yang telah disampaikan pada saat pelelangan Wilayah Kerja. (2) Penempatan Komitmen Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan sejak penetapan Pemenang Lelang Wilayah Kerja.
