Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
Wilayah Kerja Panas Bumi yang selanjutnya disebut Wilayah Kerja adalah wilayah dengan batas-batas koordinat tertentu yang digunakan untuk pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung.
Badan Usaha adalah badan hukum yang berusaha di bidang panas bumi yang berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau perseroan terbatas dan didirikan berdasarkan hukum INDONESIA serta berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pemenang Lelang Wilayah Kerja adalah Badan Usaha atau konsorsium yang ditetapkan sebagai pemenang pelelangan Wilayah Kerja.
Komitmen Eksplorasi adalah dana jaminan pelaksanaan pengeboran sumur eksplorasi.
Rekening Bersama (Escrow Account) yang selanjutnya disebut Rekening Bersama adalah rekening yang dipergunakan untuk menampung Komitmen Eksplorasi yang nantinya akan dikembalikan lagi kepada yang berhak.
Izin Panas Bumi yang selanjutnya disingkat IPB adalah izin melakukan pengusahaan panas bumi untuk pemanfaatan tidak langsung pada Wilayah Kerja tertentu.
Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan cadangan panas bumi.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas bumi.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi.
Direktorat Jenderal adalah direktorat jenderal yang melaksanakan tugas dan bertanggung jawab atas perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan panas bumi.
Surat Instruksi Bersama adalah surat instruksi pencairan kepada bank yang ditandatangani oleh pemegang IPB dan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
Surat Instruksi Khusus adalah surat instruksi kepada bank yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal tanpa perlu persetujuan dari pemegang IPB.
Surat Instruksi Penutupan Rekening adalah surat instruksi pengembalian sisa komitmen eksplorasi kepada bank yang ditandatangani oleh pemegang IPB dan Direktur Jenderal atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal.
