PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Bentuk dan Tata Cara Penempatan Serta Pencairan...
Pasal 5
BAB 2 — PENEMPATAN KOMITMEN EKSPLORASI
(1) Pemenang Lelang Wilayah Kerja menyampaikan nama bank yang berstatus badan usaha milik negara untuk penempatan Komitmen Eksplorasi kepada Direktur Jenderal. (2) Sebelum melakukan pembukaan Rekening Bersama, Direktur Jenderal membuat perjanjian Rekening Bersama dengan Pemenang Lelang Wilayah Kerja yang memuat antara lain mengenai teknis pengelolaan Rekening Bersama. (3) Tata cara pengajuan permohonan persetujuan pembukaan Rekening Bersama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
