Pasal 9A
(1) Untuk meningkatkan efektivitas dalam pelaksanaan Divestasi Saham, Pemerintah melalui Menteri dalam menyatakan minat atas penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat
langsung mengikutsertakan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD secara bersama-sama. (2) Pemerintah melalui Menteri secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD mengoordinasikan penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli. (3) Penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan dengan: a. Pemerintah melalui Menteri secara bersama- sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD menentukan komposisi masing-masing besaran saham divestasi yang akan dibeli; dan/atau b. Pemerintah melalui Menteri secara bersama- sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD membentuk atau menunjuk perseroan khusus (special purpose vehicle) yang akan membeli saham divestasi. (4) Penentuan skema divestasi dan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan berdasarkan kelaziman bisnis. (5) Pelaksanaan pernyataan minat atas penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dikoordinasikan oleh Pemerintah melalui Menteri.
- Diantara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 10A yang berbunyi sebagai berikut:
