Pasal 8
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan Divestasi Saham kepada BUMN dan BUMD. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib menawarkan divestasi saham kepada BUMN dan BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak pernyataan tidak berminat atau tidak memberikan jawaban tertulis dari Pemerintah Daerah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). (3) BUMD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan BUMD yang didirikan Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota dimana wilayah lokasi kegiatan usaha pertambangan berada. (4) BUMN dan BUMD wajib memberikan jawaban tertulis atas penawaran Divestasi Saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal penawaran. (5) BUMN dan BUMD yang menyatakan berminat terhadap penawaran Divestasi Saham wajib menyampaikan surat pernyataan minat kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dengan tembusan kepada Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (6) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMN yang berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, Menteri mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMN. (7) Dalam hal terdapat paling sedikit 1 (satu) BUMN dan BUMD yang berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, Menteri mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMN dan BUMD. (8) Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) BUMD yang berminat terhadap penawaran Divestasi Saham, gubernur mengoordinasikan penentuan komposisi besaran saham divestasi yang akan dibeli oleh BUMD.
- Diantara Pasal 9 dan Pasal 10 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 9A yang berbunyi sebagai berikut:
