PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 5
(1) Pemerintah melalui Menteri melakukan evaluasi dan negosiasi harga saham divestasi yang ditawarkan dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak diterimanya penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 untuk mencapai kesepakatan harga saham divestasi. (2) Dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melalui Menteri dapat menunjuk Penilai Independen. (3) Dihapus.
- Ketentuan Pasal 8 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
