PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 43 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber...
Pasal 10A
Dalam pelaksanaan Divestasi Saham, pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi wajib memberikan akses kepada Peserta INDONESIA untuk melakukan uji tuntas (due dilligence).
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
