Pasal 14
(1) Harga saham divestasi dari pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang ditawarkan kepada Peserta INDONESIA dihitung berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value). (2) Harga pasar yang wajar (fair market value) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara kecuali yang dapat ditambang selama jangka waktu IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi. (3) Perhitungan harga pasar yang wajar (fair market value) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan metode: a. discounted cash flow atas manfaat ekonomis selama periode dari waktu pelaksanaan divestasi hingga akhir masa berlakunya IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi; dan/atau b. perbandingan data pasar (market data benchmarking). (4) Harga saham divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi: a. harga tertinggi untuk penawaran Divestasi Saham kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, atau perseroan khusus (special purpose vehicle) yang dibentuk atau ditunjuk
oleh Pemerintah melalui Menteri secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, BUMN, dan/atau BUMD; atau b. harga dasar untuk penawaran Divestasi Saham kepada Badan Usaha Swasta Nasional dengan cara lelang.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2018
MENTERI ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL REPUBLIK INDONESIA,
ttd
IGNASIUS JONAN
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 September 2018
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
