PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan mengenai Kondensat diberlakukan sebagai Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Menteri ini.
