PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan...
Pasal 8
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Direktorat Jenderal dan SKK Migas sesuai dengan kewenangannya.
