PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan...
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Setelah dilakukan negosiasi antara Kontraktor atau Afiliasinya dengan PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi, PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi wajib melaporkan hasil negosiasi kepada Direktorat Jenderal.
