PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan...
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Terhadap hasil negosiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2), PT Pertamina (Persero) dapat melakukan penunjukan langsung Kontraktor untuk pembelian Minyak Bumi bagian Kontraktor. (2) Atas penunjukan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dapat mengadakan kontrak jangka panjang selama 12 (dua belas) bulan.
