PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 42 Tahun 2018 tentang Prioritas Pemanfaatan Minyak Bumi untuk Pemenuhan...
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Kewajiban penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum dimulainya periode rekomendasi ekspor untuk seluruh volume Minyak Bumi bagian Kontraktor.
(2) Berdasarkan Penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PT Pertamina (Persero) dan/atau Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Pengolahan Minyak Bumi dengan Kontraktor atau Afiliasinya wajib melakukan negosiasi pembelian Minyak Bumi bagian Kontraktor secara kelaziman bisnis.
