Pasal 20
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a diberitahukan secara tertulis oleh Dirjen Migas atas nama Menteri kepada Badan Usaha BBM. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal Pasal 19 ayat (1) huruf a diberitahukan secara tertulis oleh Dirjen Migas atas nama Menteri kepada Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel. (3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) dan Pasal 19 ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan penilaian hasil pengawasan Dirjen Migas yang dibantu oleh Tim Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2). (4) Badan Usaha BBM dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri melalui Dirjen Migas paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat.
(5) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dapat mengajukan keberatan tertulis kepada Menteri melalui Dirjen Migas paling lambat 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang dibuktikan dengan tanda terima pengiriman surat. (6) Keberatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Badan Usaha BBM telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1). (7) Keberatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan dengan melampirkan dokumen pendukung yang membuktikan bahwa Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10). (8) Apabila dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) tidak menyampaikan keberatan tertulis, Badan Usaha BBM atau Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel dianggap telah menyetujui dikenai sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a atau Pasal 19 ayat (1) huruf a.
