Pasal 19
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (10) dikarenakan kondisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (6) dikenai sanksi administratif, berupa: a. denda; dan/atau b. pencabutan izin usaha. (2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan.
(3) Volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung berdasarkan volume penyaluran BBM Jenis Minyak Solar di depot atau terminal bahan bakar minyak milik Badan Usaha BBM dikali dengan selisih antara persentase BBN Jenis Biodiesel minimal penahapan dengan persentase BBN Jenis Biodiesel hasil temuan Tim Pengawas. (4) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditinjau secara berkala sesuai dengan kondisi keekonomian dari harga BBM Jenis Minyak Solar dengan harga BBN Jenis Biodiesel. (5) Besaran denda sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Menteri. (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas.
