Pasal 18
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan Usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dikenai sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. denda; dan/atau b. pencabutan izin usaha. (3) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a ditetapkan sebesar Rp6.000,00 (enam ribu rupiah) per liter volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur
dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan. (4) Volume BBN Jenis Biodiesel yang wajib dicampur dengan volume BBM Jenis Minyak Solar pada bulan berjalan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan volume penyaluran BBM Jenis Minyak Solar di depot atau terminal bahan bakar minyak milik Badan Usaha BBM dikali dengan selisih antara persentase BBN Jenis Biodiesel minimal penahapan dengan persentase BBN Jenis Biodiesel hasil temuan Tim Pengawas. (5) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri melalui Dirjen Migas. (6) Badan Usaha BBM yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) karena: a. keterlambatan, keterbatasan, dan/atau ketidakadaan pasokan BBN Jenis Biodiesel dari Badan Usaha BBN Jenis Biodiesel; atau b. ketidaksesuaian pasokan BBN Jenis Biodiesel dengan kualitas yang disepakati dalam kontrak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
