Pasal 17
BAB 5 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
(1) Dirjen Migas melakukan pengawasan atas penyediaan dan pemanfaatan BBN Jenis Biodiesel. (2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dirjen Migas dibantu oleh Tim Pengawas yang dibentuk oleh Menteri. (3) Tim Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) keanggotannya paling sedikit terdiri atas perwakilan dari: a. Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi; b. Direktorat Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi; c. Badan Pengatur Hilir Migas; d. Inspektorat Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; dan e. Badan Pengelola Dana. (4) Pengawasan dilaksanakan melalui evaluasi atas laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) dan (2), laporan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (7), dan/atau pengaduan masyarakat pengguna campuran BBN Jenis Biodiesel dalam BBM Jenis Minyak Solar.
