PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 9
BAB 3 — PROGRAM PPM
(1) Rencana Induk PPM wajib dievaluasi dan/atau diubah dengan ketentuan: a. secara berkala 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun;
b. apabila terjadi perubahan Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 yang memerlukan penyesuaian atau perubahan Rencana Induk PPM; atau c. apabila terjadi perubahan dokumen studi kelayakan dan dokumen lingkungan. (2) Dalam menyusun perubahan Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pertambangan melakukan kembali pemetaan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4).
