PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 10
BAB 3 — PROGRAM PPM
(1) Badan Usaha Pertambangan wajib menyusun Program PPM Tahunan dengan mengacu pada Rencana Induk PPM. (2) Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sebagai bagian dari RKAB.
