PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 11
BAB 3 — PROGRAM PPM
(1) Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 paling sedikit memuat: a. rencana rincian kegiatan PPM Tahunan; b. waktu pelaksanaan Program PPM Tahunan; c. pembiayaan Program PPM Tahunan; d. kriteria keberhasilan; dan e. realisasi Program PPM Tahunan tahun sebelumnya termasuk kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya. (2) Masyarakat Sekitar Tambang dapat mengajukan usulan kegiatan dalam Program PPM Tahunan melalui gubernur untuk diteruskan kepada Badan Usaha Pertambangan.
