PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 8
BAB 3 — PROGRAM PPM
Badan Usaha Pertambangan harus menyampaikan Rencana Induk PPM yang telah mempertimbangkan hasil Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sebagai bagian dari dokumen studi kelayakan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebagai persyaratan teknis dalam mengajukan permohonan peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Eksplorasi ke tahap Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi atau Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi.
