PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 7
BAB 3 — PROGRAM PPM
Badan Usaha Pertambangan wajib melakukan Konsultasi atas Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan Direktur Jenderal atas nama Menteri sesuai dengan kewenangannya, gubernur, serta melibatkan bupati/walikota setempat dan Masyarakat Sekitar Tambang.
