Pasal 6
BAB 3 — PROGRAM PPM
(1) Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sekurang-kurang memuat: a. program pada tahap kegiatan operasi produksi termasuk pascatambang; b. waktu pelaksanaan program; dan c. rencana pembiayaan.
(2) Program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijabarkan dalam bentuk program yang paling sedikit meliputi bidang: a. pendidikan, dapat berupa:
beasiswa;
pendidikan, pelatihan keterampilan, dan keahlian dasar;
bantuan tenaga pendidik;
bantuan sarana dan/atau prasarana pendidikan; dan/atau
pelatihan dan kemandirian masyarakat. b. kesehatan, dapat berupa:
kesehatan Masyarakat Sekitar Tambang;
tenaga kesehatan; dan/atau
sarana dan/atau prasarana kesehatan. c. tingkat pendapatan riil atau pekerjaan, dapat berupa:
kegiatan ekonomi menurut profesi yang dimiliki seperti perdagangan, perkebunan, pertanian, peternakan, perikanan, dan kewirausahaan; atau
pengutamaan penggunaan tenaga kerja Masyarakat Sekitar Tambang sesuai dengan kompetensi. d. kemandirian ekonomi, dapat berupa:
peningkatan kapasitas dan akses Masyarakat Setempat dalam usaha kecil dan menengah;
pengembangan usaha kecil dan menengah Masyarakat Sekitar Tambang; dan/atau
pemberian kesempatan kepada Masyarakat Sekitar Tambang untuk ikut berpartisipasi dalam pengembangan usaha kecil dan menengah sesuai dengan profesinya. e. sosial dan budaya, dapat berupa:
bantuan pembangunan sarana dan/atau prasarana ibadah dan hubungan dibidang keagamaan;
bantuan bencana alam; dan/atau
partisipasi dalam pelestarian budaya dan kearifan lokal setempat. f. pemberian kesempatan kepada masyarakat setempat untuk ikut berpartisipasi dalam pengelolaan lingkungan kehidupan Masyarakat Sekitar Tambang yang berkelanjutan; g. pembentukan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM; dan h. pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM. (3) Masyarakat Sekitar Tambang dapat mengajukan usulan program dalam Rencana Induk PPM melalui gubernur untuk diteruskan kepada Badan Usaha Pertambangan.
