Pasal 5
BAB 3 — PROGRAM PPM
(1) Badan Usaha Pertambangan wajib menyusun Rencana Induk PPM dengan berpedoman pada Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penyusunan
PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bersamaan dengan penyusunan studi kelayakan dan dokumen lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat rencana program PPM selama tahap kegiatan operasi produksi termasuk pascatambang. (4) Rencana Induk PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun berdasarkan pemetaan sosial untuk mendapatkan gambaran kondisi awal Masyarakat Sekitar Tambang yang paling sedikit terdiri atas: a. kesehatan dan pendidikan; b. sosial budaya dan lingkungan kehidupan masyarakat; c. infrastruktur; d. kemandirian ekonomi; dan e. kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian ekonomi.
