PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 4
BAB 2 — CETAK BIRU (BLUE PRINT) PPM
(1) Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh gubernur setelah mendapatkan pertimbangan dari Direktur Jenderal. (2) Cetak Biru (Blue Print) PPM dapat dievaluasi dan diubah 1 (satu) kali setiap 5 (lima) tahun. (3) Perubahan Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3 serta ditetapkan setelah mendapatkan pertimbangan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
