Pasal 3
BAB 2 — CETAK BIRU (BLUE PRINT) PPM
(1) Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 paling sedikit memuat: a. peningkatan indeks pembangunan manusia provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat; b. pembangunan ekonomi Masyarakat Sekitar Tambang sampai dengan pelaksanaan kegiatan pasca tambang; c. pengembangan sosial budaya dan lingkungan kehidupan Masyarakat Sekitar Tambang yang berkelanjutan; d. pengembangan kelembagaan komunitas masyarakat dalam menunjang kemandirian PPM; dan e. pembangunan infrastruktur yang menunjang PPM. (2) Peningkatan indeks pembangunan manusia provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a mengacu pada indeks pembangunan manusia hasil penelitian dan data statistik yang dimiliki oleh provinsi dan/atau kabupaten/kota setempat. (3) Pembangunan ekonomi Masyarakat Sekitar Tambang sampai dengan pelaksanaan kegiatan pasca tambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mengacu pada tingkat pendapatan riil atau pekerjaan masyarakat setempat berdasarkan produk domestik regional bruto sebelum adanya kegiatan Usaha Pertambangan. (4) Pengembangan sosial budaya dan lingkungan kehidupan Masyarakat Sekitar Tambang yang berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mengacu pada kearifan lokal yang paling sedikit terdiri atas: a. adat istiadat; b. keagamaan; c. olahraga dan seni; dan/atau d. partisipasi dalam pengelolaan lingkungan.
