PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 2
BAB 2 — CETAK BIRU (BLUE PRINT) PPM
(1) Gubernur menyusun Cetak Biru (Blue Print) PPM secara transparan, responsif, efisien, efektif, akuntabel, partisipatif, terukur, berkeadilan, berwawasan lingkungan serta sesuai dengan norma dan budaya kearifan lokal. (2) Penyusunan Cetak Biru (Blue Print) PPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: a. memperhatikan rencana pembangunan jangka menengah nasional dan daerah serta rencana tata ruang wilayah nasional dan daerah; dan b. melibatkan bupati/walikota yang wilayahnya terdapat kegiatan Usaha Pertambangan.
