PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 24
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Gubernur wajib menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) dan Pasal 22 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal paling sedikit sekali dalam 6 (enam) bulan. (2) Penyampaian laporan hasil pembinaan dan pengawasan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sejak berakhirnya periode 6 (enam) bulan.
