PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 25
BAB 6 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan Usaha Pertambangan yang tidak memenuhi atau melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 10 ayat (1), Pasal 12, Pasal 14 ayat (3), Pasal 17 ayat (1), atau Pasal 20 ayat (1) atau ayat (2) dikenakan sanksi administratif. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan; dan/atau c. pencabutan IUP atau IUPK. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
