PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 23
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya wajib menyampaikan laporan hasil pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan
kewenangannya.
