Pasal 20
BAB 4 — PELAPORAN
(1) Badan Usaha Pertambangan wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dengan tembusan disampaikan kepada bupati/walikota setempat secara berkala setiap 6 (enam) bulan pada tahun berjalan. (2) Penyampaian laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan secara berkala setiap 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak berakhirnya periode pelaksanaan Program PPM Tahunan setiap 6 (enam) bulan. (3) Laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan menerapkan prinsip: a. tepat dan akurat, dimana laporan harus memuat informasi yang lengkap dan detail; b. jelas, dimana laporan harus tersedia dalam bentuk yang mudah dipahami dan bisa diakses; c. seimbang, dimana laporan harus mencerminkan aspek positif dan aspek negatif dari kegiatan Program PPM yang dilakukan;
d. dapat dibandingkan, dimana laporan harus konsisten dan terukur sehingga dapat dibandingkan dari waktu ke waktu; dan e. metodologis, dimana laporan harus memuat informasi yang dikumpulkan, direkam, dianalisis, dan disajikan berdasarkan cara atau metodologi yang dapat dipertanggungjawabkan. (4) Laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan sekurang-kurangnya memuat: a. rincian kegiatan dan pembiayaan Program PPM Tahunan; b. kriteria keberhasilan; c. kendala yang dihadapi dan penyelesaian permasalahan; d. kesimpulan; dan e. rencana Program PPM Tahunan periode tahun berikutnya untuk laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan semester kedua. (5) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat meminta Badan Usaha Pertambangan untuk mempresentasikan laporan realisasi pelaksanaan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
