PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 21
BAB 5 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pembinaan terhadap penyusunan Cetak Biru (Blue Print) PPM yang dilaksanakan oleh gubernur. (2) Direktur Jenderal atas nama Menteri melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan yang dilaksanakan oleh gubernur terhadap Badan Usaha Pertambangan. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya melakukan pembinaan
dan pengawasan terhadap penyusunan dan/atau pelaksanaan Rencana Induk PPM dan Program PPM Tahunan yang dilaksanakan oleh Badan Usaha Pertambangan.
