PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 19
BAB 3 — PROGRAM PPM
Dalam hal terdapat kegiatan pada Program PPM Tahunan yang belum terlaksana pada tahun berjalan, pembiayaan atas kegiatan yang belum terlaksana dialokasikan pada pembiayaan Program PPM Tahunan pada tahun berikutnya.
