PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 18
BAB 3 — PROGRAM PPM
(1) Pelaksanaan Program PPM Tahunan oleh Badan Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan oleh unit pelaksana yang dibentuk oleh Badan Usaha Pertambangan untuk melaksanakan Program PPM Tahunan. (2) Unit pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling rendah dipimpin oleh level pimpinan setingkat manajer.
(3) Pembiayaan tenaga unit pelaksana tidak termasuk dalam pembiayaan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
