PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 17
BAB 3 — PROGRAM PPM
(1) Badan Usaha Pertambangan wajib melaksanakan sendiri Program PPM Tahunan yang telah disetujui dalam RKAB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Dalam melaksanakan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha Pertambangan wajib menyusun Standard Operating Procedure. (3) Standard Operating Procedure sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib disampaikan kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
