PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 14
BAB 3 — PROGRAM PPM
(1) Pembiayaan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 berasal dari biaya operasional Badan Usaha Pertambangan yang tercantum dalam RKAB. (2) Pembiayaan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan tahun jamak. (3) Pembiayaan Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dikelola langsung oleh Badan Usaha Pertambangan.
