PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 13
BAB 3 — PROGRAM PPM
(1) Badan Usaha Pertambangan harus menyampaikan Program PPM Tahunan yang telah mempertimbangkan hasil Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sebagai bagian dari RKAB kepada Menteri c.q. Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya. (2) Penyampaian Program PPM Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan disertai besaran pembiayaan Program PPM Tahunan. (3) Direktur Jenderal atas nama Menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan Program PPM Tahunan beserta besaran pembiayaannya sebagai bagian dari persetujuan RKAB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
