PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2016 tentang Pengembangan Dan Pemberdayaan Masyarakat Pada...
Pasal 15
BAB 3 — PROGRAM PPM
Dalam hal terdapat sisa pembiayaan Program PPM Tahunan pada akhir tahun berjalan, sisa pembiayaan Program PPM Tahunan dapat digunakan sebagai pembiayaan Program PPM Tahunan pada tahun berikutnya.
