PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 39
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Wakil Direktur diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral. (2) Masa jabatan Wakil Direktur paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Wakil Direktur diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta PEM Akamigas.
