PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 38
BAB 4 — JABATAN, PENGANGKATAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktur diangkat dan diberhentikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral. (2) Masa jabatan Direktur paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Direktur diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta PEM Akamigas.
