PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 28
BAB 3 — TATA KERJA
(1) Direktur PEM Akamigas menyampaikan laporan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral secara berkala. (2) Dalam hal diperlukan, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diminta sewaktu-waktu sesuai kebutuhan.
