PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 27
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, PEM Akamigas harus menyusun peta bisnis proses yang menggambarkan tata hubungan kerja yang efektif dan efisien antar unit organisasi
lingkup PEM Akamigas dengan memperhatikan peta bisnis proses Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Energi dan Sumber Daya Mineral.
