PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 24
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Direktur sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
