PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2022 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA POLITEKNIK ENERGI DAN...
Pasal 23
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Unit Laboratorium dan Bengkel mempunyai tugas melakukan pengelolaan laboratorium dan bengkel. (2) Unit Bahasa dan Perpustakaan mempunyai tugas melakukan pengelolaan kebahasaan dan perpustakaan. (3) Unit Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan pengembangan, pengelolaan, dan pelayanan teknologi informasi serta pengelolaan sistem informasi dan jaringan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Unit Penunjang diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tentang Statuta Politeknik Energi dan Mineral Akamigas.
