PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan kegiatan usaha Gas Bumi bertujuan: a. meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri; b. meningkatkan jumlah dan kualitas infrastruktur Gas Bumi; c. menjamin efisiensi dan efektifitas pelaksanaan penyediaan Gas Bumi sebagai sumber energi maupun bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri; d. memberikan kepastian hukum dalam berusaha bagi para Badan Usaha; dan e. terpenuhinya hak Konsumen Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
