PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Pengaturan kegiatan usaha Gas Bumi dalam Peraturan Menteri ini meliputi kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi, kegiatan usaha Niaga Gas Bumi, dan kegiatan usaha Penyimpanan Gas Bumi yang dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kompetitif, dan adil.
