Pasal 9
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
(1) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara untuk melakukan pemeriksaan lapangan terhadap permohonan penetapan Obvitnas Bidang ESDM. (2) Pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mengidentifikasi potensi ancaman dan gangguan dalam rangka kesiapan pola keamanan dan pola pengamanan Obvitnas Bidang ESDM. (3) Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara melibatkan Tim Obvitnas Bidang ESDM untuk melakukan pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Dalam hal ditemukan potensi ancaman dan gangguan pada saat pemeriksaan lapangan, Tim Obvitnas Bidang ESDM mencatat permasalahan yang ada dalam Berita
Acara Pemeriksaan Lapangan atas Permohonan Penetapan Obvitnas Bidang ESDM. (5) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyelesaikan permasalahan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan dalam Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas Permohonan Penetapan Obvitnas Bidang ESDM.
