Pasal 10
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
(1) Tim Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dibentuk oleh Menteri. (2) Tim Obvitnas Bidang ESDM mempunyai tugas: a. melakukan koordinasi dengan kementerian/ lembaga/daerah/institusi dalam rangka penetapan Obvitnas Bidang ESDM; b. melakukan pemeriksaan lapangan berdasarkan hasil verifikasi terhadap permohonan penetapan Obvitnas Bidang ESDM; c. menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Lapangan atas Permohonan Penetapan Obvitnas Bidang ESDM dan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas Permohonan Penetapan Obvitnas Bidang ESDM kepada Ketua Tim Obvitnas Bidang ESDM melalui Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara sesuai dengan format tercantum dalam Lampiran IB dan Lampiran IC yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; d. melakukan evaluasi terhadap Obvitnas Bidang ESDM; e. melaksanakan pemantauan dalam rangka pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pelaksanaan pengamanan yang dilakukan oleh Pengelola Obvitnas Bidang ESDM; dan f. menyampaikan laporan secara tertulis mengenai hasil pelaksanaan tugasnya kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal paling lambat 1 (satu) bulan
setelah masa kerja Tim berakhir atau sewaktu- waktu apabila diperlukan. (3) Tim Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Direktur Jenderal dan Deputi pada Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan yang membidangi Objek Vital Nasional, selaku Penanggung Jawab; b. Sekretaris Jenderal, selaku Ketua; c. Direktur Pengamanan Objek Vital, Badan Pemelihara Keamanan, Kepolisian Negara Republik INDONESIA, selaku Wakil Ketua; d. Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, selaku Sekretaris; dan e. Anggota, terdiri atas wakil dari:
- Sekretariat Jenderal, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Direktorat Jenderal;
- Kementerian Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan;
- Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
- Badan Intelijen Negara; dan/atau
- Pihak lain yang dianggap perlu.
