PERMENESDM
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2017 tentang Objek Vital Nasional Bidang Energi Dan Sumber Daya Mineral
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA PENETAPAN OBVITNAS BIDANG ESDM
(1) Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara menyiapkan rancangan Keputusan Menteri mengenai penetapan Obvitnas Bidang ESDM untuk disampaikan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal, dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan Lapangan atas Permohonan Penetapan Obvitnas Bidang ESDM. (2) Menteri MENETAPKAN Obvitnas Bidang ESDM dalam bentuk Keputusan Menteri.
(3) Pemberitahuan penetapan Obvitnas Bidang ESDM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan secara tertulis oleh Kepala Pusat Pengelolaan Barang Milik Negara kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.
